Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Shalat Orang Yang Ada Udzur (Alasan Syar'i)
  4. Menjamak Shalat
Cari Fatwa

Hukum Menjamak Shalat karena Orang-orang Non-Muslim Tidak Suka Melihat Orang Shalat

Pertanyaan

Saya belajar di sebuah kampus (perguruan tinggi) Yahudi. Saya tidak mungkin shalat di tengah-tengah waktu belajar. Orang-orang Yahudi tidak senang melihat kami shalat di tempat-tempat umum. Oleh karena itu, saya biasa shalat di dalam mobil saya sambil duduk pada waktu Zuhur dan Ashar, karena saya juga tidak bisa menjaga wudhuk sampai keluar dari lingkungan kampus. Apakah secara syar`i, ini bisa diterima?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pertama, kami mengingatkan Anda akan pentingnya menjauhi belajar di perguruan tinggi yang Anda sebutkan, jika masih ada kemungkinan yang lain. Karena studi di sana bisa membuat Anda melihat kemungkaran-kemungkaran yang akan memberi dampak pada Agama Anda, di samping ketidakmampuan Anda melaksanakan ritual Agama secara sempurna di sana. Di tambah lagi adanya kemungkinan gangguan dan kesulitan menimpa Anda.

Jika Anda memang perlu belajar di sana karena tidak ada yang lain, dan masalah yang dihadapi hanya sebatas mereka tidak senang melihat orang yang shalat di dalam kampus tanpa ada gangguan yang mungkin menimpa Anda, maka yang harus Anda lakukan adalah melaksanakan shalat pada waktunya setelah memenuhi syarat-syaratnya, antara lain berwudhuk, meskipun di dalam kamar mandi. Karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallambersabda, "Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhuk." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim. Redaksi Muslim]

Jika Anda tidak bisa melaksanakan shalat di tengah-tengah waktu belajar, dan akhir waktu belajar adalah sebelum terbenam matahari seukuran waktu Anda bisa melaksanakan shalat Zuhur dan Ashar, maka tundalah pelaksanaan kedua shalat itu menjadi Jamak Ta'khir, dikarenakan kesulitan yang Anda alami tersebut.

Jika ini tidak mungkin, dan studi Anda hanya menyebabkan shalat menjadi terlantar, maka Anda harus meninggalkan studi tersebut dan mencari sarana lain untuk studi atau mencari rezeki. Allah—Subhânahu wata`âlâ—tidak akan menelantarkan Anda. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya." [QS. Ath-Thalâq: 2-3]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read