Apa hukum memakai pelembap bibir dan pelembap kulit ketika berpuasa?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak apa-apa memakai pelembap bibir ketika berpuasa, selama tidak ada bagiannya yang sampai tertelan. Jika ada yang ditelan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, maka puasanya menjadi batal dan wajib di-qadhâ'.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan