Saya mempunyai sebidang tanah di sebuah daerah yang menjadikan pertanian Candu (bahan narkoba) sebagai sumber penghidupan. Anak-anak saya bersikeras untuk menanam tumbuhan itu. Apakah saya harus membagi-bagi harta warisan di antara mereka sehingga saya terlepas dari dosanya, atau saya tetap bertanggung jawab walaupun saya mengingkarinya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Khamar didefinisikan sebagai sesuatu yang menutup akal. Nabi melaknat semua orang yang membantu dalam proses konsumsi khamar. Seorang muslim juga dituntut untuk melarang kemungkaran sekuat kemampuannya, seperti disebutkan dalam sabda Nabi
: “Barang siapa yang melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika ia tidak mampu, hendaklah ia mengubahnya dengan lisan (ucapan)-nya; dan jika ia tidak mampu, hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim].
Anak-anak berada di bawah kekuasaan ayah mereka, sehingga jika terdapat kemungkaran pada mereka, si ayah dituntut untuk mengubahnya dengan tangannya. Karena itu, bagaimana mungkin ia dibolehkan menjadi penyebab terjerumusnya mereka ke dalam kemungkaran?!!
Saudara penanya hendaknya mengingat sabda Nabi : “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya; seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinnya.” [HR. Al-Bukhari].
Sebagaimana ia juga hendaknya mengingat firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istri kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian terhadap mereka.” [QS. At-Taghabun: 14]. Karena itu, hendaklah ia berhati-hati agar jangan sampai anak-anaknya terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan