Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Sumpah Berbatas Waktu dan Sumpah Tak Berbatas Waktu; Kapan Seseorang Dianggap Melanggar Keduanya?

Pertanyaan

Suatu waktu, saya pergi mengunjungi teman saya, kemudian ia meminta saya untuk duduk berlama-lama bersamanya. Lalu saya katakan, 'Demi Allah Yang Maha Agung, saya akan mengunjungimu lagi di lain hari'. Tetapi saya belum sempat pergi mengunjunginya lagi sampai ia pergi ke luar negeri. Apakah saya wajib melakukan puasa kafarat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda telah bersumpah untuk mengunjungi teman Anda dengan menentukan waktu tertentu, baik dengan kata-kata, niat, maupun indikasi tertentu, lalu Anda tidak datang mengunjunginya hingga lewat waktu itu, berarti Anda telah melanggar sumpah dan wajib membayar kafarat sumpah. Tapi jika kunjungan Anda itu tidak ditetapkan waktunya maka Anda tidak dianggap melanggar sumpah selama Anda masih mungkin mengunjunginya di masa mendatang. Jika Anda yakin atau memprediksi kuat bahwa Anda tidak mungkin melakukan kunjungan lagi kepadanya maka ketika itu berarti Anda telah melanggar sumpah.

Ibnu Qudâmah berkata dalam kitab Al-Mugni, "Jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian tidak melakukannya, sementara sumpahnya dibatasi waktu tertentu, baik dengan ucapan, niat, maupun indikasi tertentu, berarti ia telah melanggar dan harus membayar kafarat. Jika sumpahnya mutlak (tidak berbatas waktu) maka ia tidak dianggap melanggar kecuali bila tidak mungkin ada kesempatan lagi untuk melakukan sumpahnya itu, karena selama masih ada kesempatan dan kemampuan untuk melakukannya, ia tidak dapat dihukumi melanggar. Oleh karena itu, ketika Umar berkata kepada Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—(ketika perjanjian Hudaibiyah), 'Bukankah Anda telah mengabarkan bahwa kita akan mendatangi Ka`bah dan berthawaf di sekelilingnya?', Nabi—Shallallahu `alaihi wasallam—menjawab, 'Apakah aku mengabarkan bahwa engkau akan mendatanginya Tahun ini?' Umar menjawab, 'Tidak.' Nabi bersabda, 'Engkau pasti akan mendatanginya dan berthawaf di sekelilingnya.' Allah—Subhanahu wata`ala—juga telah berfirman (yang artinya): 'Katakanlah: Tentu, demi Tuhanku, kalian benar-benar akan dibangkitkan.' [QS. At-Taghabun: 7], tetapi hal itu belum terjadi." [Al-Mughni]

Adapun puasa, tidak sah menjadi kafarat sumpah kecuali jika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read