Apa hukum mempercayakan kepada wanita untuk memangku jabatan kepemimpinan dalam suatu pekerjaan, misalnya sebagai direktur, kepala, atau penanggung jawab dalam lingkungan kerja yang bercampur baur (antara lelaki dan wanita)? Apakah benar jika kita berdalil dengan fakta bahwa dahulu Rasulullah—
—berdagang dengan harta.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read