Apakah rasa nikmat ketika beristinja dapat membatalkan puasa? Apakah berlebihan dalam beristinja ketika kita merasa nikmat dan juga dapat membatalkan puasa dan apakah saya juga wajib menggantinya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Tidak diperbolehkan berlebih-lebihan dan berkeseringan dalam beristinja untuk mendapatkan rasa nikmat sebab perbuatan ini tergolong praktik onani yang diharamkan. Maka bagi orang yang melakukan hal ini diwajibkan untuk bertobat kepada Allah dan minta ampun kepada-Nya. Di samping itu, merasakan rasa senang ketika memegang faraj di saat beristinja tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar mani sebab perbuatan ini tidak separah lelaki yang berhubungan intim dengan wanita. Jadi, perbuatan ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar mani atau terjadi hubungan suami-istri.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan