Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Tata Cara Umrah
Cari Fatwa

Berumrah dari luar tanah haram itu boleh, tidak makruh

Pertanyaan

Apa hukumnya, jika seorang mukmin berniat melaksanakan umrah tunggal, namun ketika sampai di Makkah, setelah melakukan umrah dan tahallul, orang ini kemudian pergi ke daerah Tan`îm. Dan dari Masjid Ummul Mukminîn, `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, ia melakukan umrah. Kita semua tahu, bahwa `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—meminta kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—untuk melaksanakan umrah setelah betul-betul suci dari haid, dan Rasul menjadikan mîqât untuk `Aisyah dari Tan`îm. Apakah kekhususan ini bisa juga berlaku bagi semua laki-laki dan perempuan, atau ia adalah bid`ah? Perlu diketahui, bahwa ada orang yang datang ke tanah suci dan melaksanakan umrah untuk dirinya terlebih dahulu, kemudian ia melakukan umrah sebanyak 20 kali dan menghadiahkannya untuk sanak famili dan teman-teman. Apakah itu boleh? Mohon penjelasan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Banyak perdebatan dan perbedaan pendapat dalam masalah hukum keluar dari Makkah untuk melakukan umrah dari Tan`îm. Penyebab perbedaan pendapat ini adalah perbedaan pemahaman para ulama terhadap hadits `Aisyah. Sekelompok ulama berpandangan bahwa hukum ini khusus bagi Ummul Mukminîn, `AisyahSemoga Allah meridhainya—saja. Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—atau siapapun yang ikut haji bersama beliau tidak melakukan umrah semacam ini. Mereka mengatakan: "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—memberi izin kepada `Aisyah untuk menyenangkan hatinya."

Namun jumhur ulama tidak menerima pandangan tersebut. Mereka memberi dispensasi dalam masalah keluarnya orang Makkah ke Tan`îm. Mereka memandang bahwa hadits Aisyah ini berlaku umum bagi setiap orang.

Imam Syafi`i berkata: "Yang mengatakan, seseorang tidak boleh melakukan umrah lebih dari satu kali dalam setahun, adalah menyalahi sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam." Maksudnya, hadits Aisyah—Semoga Allah meridhainya.

Para ulama juga mengambil dalil bahwa umrah merupakan perbuatan baik. Dan ada banyak hadits yang memotivasi dan menganjurkan untuk melakukannya.

Abu Umar Ibnu Abdul Barr berkata: "Saya tidak tahu dalil dari Al-Quran dan hadits yang bisa diterima bagi orang yang memakruhkan umrah berkali-kali dalam setahun. Umrah adalah perbuatan baik. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Dan berbuatlah kebaikan, supaya kamu beruntung." [QS. Al-Hajj: 77]. Maka wajib memberlakukan keumuman ayat tersebut dan anjuran melakukannya, sehingga keberadaan dalil lain yang harus diterima dapat terhindarkan.

Mereka menjawab dakwaan kelompok pertama, bahwa hadits tersebut khusus untuk Aisyah, dengan menyatakan bahwa kekhususan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil. Kalau hal tersebut memang khusus bagi Aisyah, pasti Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—menjelaskan hal tersebut, seperti ketika beliau menjelaskan kepada Abu Burdah tentang kekhususannya berkurban dengan anak kambing. Bahkan seluruh perkara Aisyah betul-betul merupakan kebaikan dan berkah bagi umat Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Usaid Ibnu Hudhair—Semoga Allah meridhainya—kepada Aisyah: "Tidaklah ada suatu perkara yang tidak engkau suka menimpamu, melainkan Allah menjadikan di dalamnya ada kelapangan bagimu dan bagi kaum muslimin." [HR. Abu Dawud. Menurut Syaikh Al-Albani: shahih]. Karenanya, tidak tertutup kemungkinan bahwa hal ini termasuk berkah Aisyah.

Pendapat bahwa tidak ada diriwayatkan dari generasi salaf tentang umrah dari Tan`im, perlu ditilik ulang. Karena hal tersebut (umrah dari Tan`im) terbukti benar diriwayatkan dari sejumlah orang banyak dari generasi salaf. Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa' meriwayatkan dari Hisyam Ibnu Urwah, dari bapaknya Hisyam, bahwa ia melihat Abdullah Ibnu Zubair berihram untuk umrah dari Tan`im. Ia berkata: "Kemudian aku melihatnya berlari-lari kecil mengelilingi Ka`bah pada tiga putaran."

Dan terdapat dalam kitab Al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ummu Darda' tentang umrah setelah haji. Ummu Darda' pun menyuruhnya melakukan itu.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmatinya—bahwa berumrah dari luar tanah haram tidak ada diriwayatkan dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—atau salah seorang shahabatnya, dengan mengatakan bahwa Aisyah—Semoga Allah meridhainya—melakukan hal tersebut atas perintah Rasul. Maka itu menunjukkan disyariatkannya hal tersebut. Pernyataan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan Aisyah melakukan umrah tersebut untuk menyenangkan hatinya, dijawab dengan mengatakan bahwa Rasulullah terpelihara dari menyuruh kepada kebatilan atau mengakui kemungkaran. Kaum muslimin itu, dan mayoritas mereka berasal dari seluruh penjuru dunia, kebanyakan mereka tidak berambisi untuk datang ke Mekah sekali lagi. Mereka juga perlu untuk disenangkan hatinya.

Kesimpulannya, umrah dari luar tanah haram itu boleh, tidak makruh. Ya, mungkin dikatakan, bahwa yang lebih utama adalah melakukan satu perjalanan untuk setiap umrah, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululllah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Beliau melakukan umrah empat kali. Tiap satu umrah dalam satu kali perjalanan.

Sementara pernyataan bahwa umrah itu adalah bid`ah, sama sekali tidak beralasan.

Menghadiahkan pahala umrah kepada orang-orang yang sudah mati adalah boleh. Berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—kepada `Amr Ibnu Al-`Ash: "Seandainya bapakmu masuk Islam, lalu engkau berpuasa dan bersedekah untuknya, maka hal itu akan bermanfaat baginya." [HR. Ahmad. Menurut Syaikh Al-Albani: shahih]. Namun umrah untuk menggantikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan, kecuali jika ia sangat lemah, tak mampu untuk melaksanakan umrah sendiri.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait