Apakah boleh orang-orang non-muslim menjadi penanggung jawab masalah penguburan (menjadi pekerja pemakaman), yang tugasnya membawa dan menguburkan jenazah orang-orang muslim? Yaitu orang-orang muslim bertindak memandikan dan menyalatkan orang yang meninggal dunia, sementara para pekerja di pemakaman—mereka ini adalah non-muslim—membawa si mayit dengan kendaraan yang dikhususkan untuk hal tersebut, dan bertindak menguburkannya, serta menguruknya dengan tanah.
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Tidak masalah menggunakan bantuan orang kafir dalam menggali kuburan dan membawa jenazah, jika memang dibutuhkan dalam hal tersebut. Adapun menguburkan mayit, dan meletakkannya di kuburan, dalam hal ini tidak boleh menggunakan bantuan orang kafir. Karena ada hal-hal yang disyariatkan untuk dilakukan terhadap mayit yang sulit diperoleh dari orang kafir, karena ia bukan termasuk ahli ibadah.
Ibnu Qudâmah dalam Kitab Al-Mughni mengatakan, "Tidak sah orang kafir memandikan orang muslim. Karena itu adalah ibadah. Sementara orang kafir bukan ahli ibadah."
Di antara sejumlah hal yang disyariatkan untuk dilakukan terhadap mayit ketika penguburannya adalah menghadapkannya ke kiblat, dan orang yang meletakkannya mengucapkan, "Bismillâhi wa `alâ millati rasûlillâhi (Dengan nama Allah dan berdasarkan agama Rasulullah)." Hal itu berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—jika meletakkan mayit ke dalam liang kuburan, beliau mengucapkan, "Bismillâhi wa `alâ millati rasûlillâhi (Dengan nama Allah dan berdasarkan agama Rasulullah)." [HR. Ahmad]
Dari sini, penanya mengetahui bahwa tidak boleh menggunakan bantuan orang-orang kafir dalam segala hal yang berkaitan dengan mayit, kecuali menggali kuburan dan membawanya. Karena hal tersebut akan mengakibatkan ditinggalkannya banyak sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan terhadap si mayit.
Bahkan seyogyanya, seorang muslim tidak menyerahkan urusan membawa mayit dan menggali kuburannya kepada orang-orang kafir. Tetapi bisa mengupah orang-orang sesama muslim lainnya. Betapa banyak orang-orang muslim yang pantas mendapatkan maslahat ini. Mereka lebih berhak daripada non-muslim. Karena satu dirham yang pergi ke tangan seorang pekerja muslim akan menjadi harga (untuk membeli) roti satu keluarga muslim yang membutuhkan sesuatu yang bisa dimakan. Kondisi orang-orang miskin dari kalangan kaum muslimin tidak lagi samar bagi siapapun. Sebagian besar kasus kelaparan sekarang ini pun terdapat di negara-negara muslim.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan