Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Kafarat Sumpah Dapat Dibayarkan di Negeri Mana Saja

Pertanyaan

Saya tinggal di Inggris dan ingin mengeluarkan kafarat sumpah, apakah boleh saya membayarkannya di Yordania? Dan apakah saya menghitungnya sesuai dengan harga di Yordania atau di Inggris?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kafarat sumpah telah dijelaskan oleh AllahSubhânahu wata`âlâ—dalam firman-Nya (yang artinya): "Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari ukuran makanan normal yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya)." [QS. Al-Mâ'idah: 89]

Jadi, Anda wajib memberi makan sepuluh orang miskin dengan memberi masing-masing mereka satu mud (550 gram), atau memberi mereka pakaian yang standarnya cukup dengan pakaian yang sah digunakan untuk shalat, atau memerdekakan budak, dan ini sulit dilakukan karena sudah sedikitnya perbudakan pada zaman sekarang. Jika Anda tidak mampu memberi makan atau memberi pakaian atau memerdekakan budak, maka Anda wajib berpuasa selama tiga hari, dan lebih baik dilakukan berturut-turut supaya keluar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan pelaksanaannya secara berturut-turut.

Anda bayarkan di Inggris atau di Yordania sama saja, yang wajib bagi Anda adalah apa yang kami telah sebutkan, yaitu memberi makan atau memberi pakaian atau memerdekakan budak, dan tidak boleh hanya dengan membayarkan harganya (dalam bentuk uang) sebagai ganti memberi makan atau memberi pakaian atau memerdekakan budak, menurut jumhur ulama. Tetapi Anda boleh mewakilkan kepada sebuah yayasan sosial di Inggris atau di Yordania dengan membayar kepada mereka untuk memberi makan atau memberi pakaian kepada fakir miskin. Dan terkait takaran harga makanan atau pakaian, standarnya adalah sesuai dengan takaran normal Anda biasanya memberi makan dan pakaian untuk keluarga Anda, tidak yang paling tinggi atau yang paling rendah, tetapi takaran normal (pertengahan) seperti yang dijelaskan dalam ayat yang mulia di atas.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read