Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Menguburkan Jenazah
Cari Fatwa

Di manakah Dikuburkan Seorang Wanita Ahli Kitab yang Hamil dari Seorang Muslim?

Pertanyaan

Di manakah dikuburkan seorang wanita ahli kitab yang hamil, sementara suaminya adalah seorang muslim?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Para shahabat—Semoga Allah meridhai mereka—berbeda pendapat tentang penguburan wanita ahli kitab yang menikah dengan seorang muslim, dan ia dalam keadaan hamil dari pernikahan itu. Sebagian mereka berpendapat bahwa ia dikuburkan di pekuburan kaum musyrikin karena kekafirannya. Ada yang berpendapat bahwa ia di kuburkan di pekuburan kaum muslimin, karena anak yang ada dalam rahimnya dihukumi sebagai muslim. Dan ada juga yang berpendapat bahwa ia dikuburkan sendirian di tempat khusus. Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat kebanyakan ulama, dan pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad. Imam Ahmad mengatakan, "Karena ia kafir, maka ia tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, agar mereka tidak terganggu dengan siksaan yang ditimpakan kepadanya. Dan ia tidak juga dikuburkan di pekuburan orang-orang kafir, karena anaknya dihukumi muslim, agar sang anak tidak terganggu dengan siksaan yang ditimpakan kepada mereka."

Penulis Kitab Al-Muqni` mengatakan, "Apabila seorang wanita zimmi (ahli kitab yang berada di bawah perlindungan negara Islam) meninggal dunia, dan ia sedang hamil dari seorang suami yang muslim, maka ia dikuburkan sendirian, dan punggungnya dihadapkan ke kiblat." Dan penulis dalam catatan pinggir kitab ini juga berkata, menjelaskan alasannya, "Karena ia kafir, maka ia tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dan anaknya dihukumi sebagai muslim, maka tidak dikuburkan di pekuburan orang-orang kafir." Pendapat ini adalah yang benar, insyâallâh.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read