Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Menguburkan Jenazah
Cari Fatwa

Tidak Dimakruhkan Meninggalkan Mayat Sendirian di Rumah Sebelum Dikuburkan

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia sekitar pukul 6 sore, dan ia mewasiatkan untuk tidak diletakkan di dalam peti penyimpanan mayat. Apakah seseorang harus tidur bersamanya di dalam kamar, atau ia boleh ditinggal sendirian?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Meninggalkan mayat sendirian di dalam rumah dimakruhkan oleh sebagian ulama, namun kami tidak menemukan dalil tentang hal itu, baik dari Al-Quran maupun dari sunnah. Di antara ulama yang memakruhkan hal tersebut adalah sebagian ulama Madzhab Hanbali. Imam Al-Buhûti Al-Hanbali berkata, "Imam Al-Âjuri mengatakan tentang orang yang meninggal dunia di sore hari, 'Dimakruhkankan meninggalkan mayat sendirian di dalam rumah, melainkan hendaknya keluarganya menginap bersamanya."

Imam An-Nakha`i berkata, "Orang-orang tidak meninggalkan mayat sendirian di dalam rumah. Mereka mengatakan bahwa syetan akan mempermainkannya.

Dan apabila orang-orang menginap bersama mayat untuk menemaninya, maka bagi mereka tidak diharuskan melakukan suatu hal apa pun.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read