Apa hukumnya jika seorang perempuan menyusui tidak berpuasa pada bulan Ramadhân? Apakah ia boleh menggunakan susu formula untuk menyusui anaknya agar dapat berpuasa?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau anaknya apabila berpuasa, dan ia hanya wajib meng-qadha' puasanya itu. Dasarnya adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah menghapuskan bagi orang yang sedang berada dalam perjalanan itu kewajiban puasa dan setengah shalat, dan menghapuskan bagi wanita hamil dan menyusui kewajiban berpuasa." [HR. Ahmad, Abû Dâwud, At-Tirmidzi, An-Nasâi, dan Ibnu Mâjah].
Tapi jika si ibu tidak mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau janinnya apabila berpuasa, maka ia tidak boleh berbuka (harus berpuasa).
Adapun memberikan susu formula untuk bayi agar si ibu dapat berpuasa, tidaklah masalah selama hal itu tidak berbahaya bagi si bayi. Dan dalam kondisi seperti itu, si ibu wajib berpuasa, karena halangan yang membuatnya boleh berbuka sudah hilang.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan