Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mensucikan Benda Terkena Najis
  4. Cara Mensucikan Benda Dari Najis
Cari Fatwa

Bagaimanakah Cara Membersihkan Pakaian yang Terkena Mazi?

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.Apabila mazi keluar dari kemaluan seseorang dan bukan mani, ia harus mengulangi wudhuknya dan tidak harus mandi. Pertanyaan saya adalah bagaimanakah hukum pakaian yang terkena mazi tersebut? Apakah ia suci ataukah bernajis sehingga harus ditukar? Bagi saya sendiri, sangat sulit melakukan itu, karena saya sering mengalaminya dan sulit menentukan mana saja tempat yang terkena mazi tersebut untuk dibersihkan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mazi tergolong najis dan membatalkan wudhuk. Dan bagaimana cara membersihkannya, menurut para ulama ada dua pendapat:

Pendapat pertama, harus dicuci seperti membersihkan najis-najis yang lain.

Pendapat kedua, cukup dengan dipercikkan atau disirami air saja.

Barangkali pendapat yang râjih (kuat) dalam masalah ini adalah untuk orang yang mengalaminya secara normal lebih baik mengambil pendapat pertama, karena pendapat ini lebih kuat dan lebih berhati-hati. Adapun orang yang mengalami kesulitan dalam mencucinya boleh mengambil pendapat yang kedua. Karena ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sahl ibnu Hunaif—Semoga Allah meridhainya, ia berkata: "Aku mengalami kesulitan besar dalam masalah mazi, dan aku harus sering mandi karenanya. Lalu aku menceritakannya kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan beliau bersabda, 'Sebenarnya cukup bagimu dengan berwudhuk saja'. Lalu aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan pakaianku yang terkena mazi itu?' Beliau bersabda, 'Cukup engkau ambil segenggam air lalu percikkan ke pakaianmu yang engkau lihat terkena mazi itu'." [HR. At-Tirmidzi]

Ini terkait dengan mazi yang mengenai pakaian. Adapun kemaluan, harus dibasuh keseluruhannya jika keluar mazi. Inilah pendapat yang kuat. Walaupun ada sebagian ulama yang mengharuskan untuk membasuh kedua buah testis juga.

Karena Anda mengalami kesulitan menghadapi masalah mazi ini, kami berpendapat cukup bagi Anda untuk memercikkan air di tempat yang Anda yakini terkena mazi, walaupun mencucinya lebih baik. Untuk kemaluan, mencuci kemaluan saja sebenarnya sudah cukup, tetapi jika disertai dengan mencuci testis juga berarti lebih berhati-hati.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read