Masalah jual beli berbasis sewa untuk properti, apakah halal atau haram? Yaitu transaksi penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan. Di dalamnya, seorang penyewa membayar cicilan bulanan yang merupakan uang sewa. Kemudian setelah lunas harga total, tertulis di dalam transaksi bahwa properti tersebut menjadi milik penyewa bersamaan dengan berakhirnya.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan