Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Denda Pelanggaran Ihram
  4. Jenis-Jenis Denda
Cari Fatwa

Tidak mengerjakan manasik apapun setelah mabit di Muzdalifah

Pertanyaan

Beberapa tahun yang lalu saya pergi menunaikan ibadah Haji. Ketika kami bergerak dari Arafah ke Muzdalifah, keponakan saya menghilang. Saya berusaha mencarinya namun tidak saya temukan. Akhirnya kami meneruskan perjalanan ke Muzdalifah dan mabit di sana. Akan tetapi saudara saya mengembalikan kami ke rumah di Mekah. Ketika kami tiba di rumah, saya tertidur dan belum menyempurnakan haji saya sampai sekarang, dan hal itu karena kebodohan saya. Maka apakah keajiban saya, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Setiap muslim wajib berusaha mempelajari hukum-hukum Syariat agar ia melakukan segala yang ia lakukan dengan ilmu sehingga tidak menjerumuskan dirinya ke dalam dosa. Yang kami pahami dari pertanyaan Anda adalah, Anda tidak melakukan manasik apapun setelah mabit di Muzdalifah. Jika demikian keadaannya, berarti Anda masih tetap dalam keadaan ber-ihrâm.

Maka kewajiban Anda adalah berangkat ke Mekah menghindari segala larangan ihrâm, kemudian melaksanakan Thawâf Ifâdhah, dan Sa`i di antara Shafâ dan MarwaH. Kecuali jika Anda melakukan haji Qirân atau Ifrâd dan Anda telah melaksanakan Sa`i setelah Thawâf Qudûm, maka Anda tidak perlu Sa`i untuk kedua kalinya. Kewajiban Anda adalah membayar hewan dam yang disembelih di tanah haram dan dagingnya dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Haram, untuk setiap kewajiban haji yang Anda tinggalkan. Anda wajib membayar dam karena tidak melontar Jumrah, membayar dam karena tidak mabit di Mina dan membayar dam karena meninggalkan mabit di Muzdalifah, jika Anda keluar darinya sebelum pertengahan malam. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya, "Barang siapa yang meninggalkan manasiknya-manasiknya maka ia harus membayar dam."

Jika Anda tidak mampu datang ke mekah, maka hukumnya seperti hukum orang yang muhshar (terkepung). Anda ber-tahallul dengan menyembelih kurban. Kalau Anda tidak mampu menyembelih kurban, maka Anda harus berpuasa 10 hari. Jika Anda tidak mampu menyembelih hewan dam karena meningalkan kewajiban-kewajiban haji, maka Anda harus berpuasa 10 hari sebagai ganti dari dam yang harus Anda bayarkan.

Adapun larangan-larangan ihrâm yang Anda lakukan, Anda melakukannya karena Anda tidak tahu, sebagaimana yang Anda katakan. Maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, orang yang tidak mengetahui hukumnya, tidak ada kewajiban apapun atas larangan ihrâm yang Anda lakukan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan ulama yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): ".Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian, dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Ahzâb: 5]. Jika Anda telah melakukan akad nikah pada masa-masa (dalam keadaan berihram) ini, maka nikah Anda tersebut tidak sah dan harus diperbarui, jika hubungan nikahnya ingin diteruskan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait