Assalâmu`alaikum.Suami saya sedang merantau untuk belajar. Saya tidak ikut bersamanya karena kondisi yang tidak memungkinkan. Pada saat ini, saya tinggal di rumah sendiri, tidak pergi ke rumah keluarga suami dan tidak juga ke rumah ibu saya. Saya lebih mengutamakan tinggal di rumah sendiri. Apakah ada dosa dalam tindakan saya ini? Ataukah haram bagi saya tinggal sendiri di rumah? Demikian pertanyaan saya, dan terima kasih banyak.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Saudari yang mulia, pertama, kami berdoa semoga Allah mengumpulkan Anda dan suami Anda dalam kebaikan dan memberinya taufik dalam belajarnya, serta menjadikan Anda dan suami Anda bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin. Tinggal di rumah seorang diri tanpa ada yang menemani adalah sesuatu yang tidak patut bagi Anda. Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya—bahwa: "Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—melarang seseorang menyendiri (tinggal) di rumah atau dalam bepergian."
Sebaiknya, Anda pergi ke rumah ibu Anda, atau tinggal bersama wanita lain dari kalangan kerabat Anda atau mahram Anda, atau pergi ke rumah keluarga suami Anda, jika di sana ada jaminan Anda aman dari ikhtilat (perbauran dengan laki-laki). Untuk itu, Anda harus meminta pendapat suami Anda, sebelum berangkat ke salah satu tempat alternatif yang disebutkan di atas.
Demikian, dan kami berdoa semoga Allah selalu menjaga Anda.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan